|
Menyusui, Kontrasepsi Alami |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 23 Agustus 2010 12:00 |
|
sumber : Kompas - Pemberian ASI eksklusif tak hanya bermanfaat bagi tumbuh kembang bayi. Bagi ibu, menyusui secara eksklusif bisa mencegah kehamilan atau sebagai alat kontrasepsi alami. Pada saat menyusui bayi, tubuh ibu tak mampu menghasilkan sel telur yang matang. Jadi meskipun sel sperma berhasil masuk, sel telur yang ada tidak siap untuk dibuahi. Alhasil, kehamilan pun tidak terjadi. Boleh dibilang, menyusui dengan ASI eksklusif merupakan salah satu metode ber-KB alami. Dalam bahasa medis disebut MAL (metode amenorea laktasi). Menurut dr.Asti Praborini, Sp.A, MAL adalah kontrasepsi yang mengandallkan pemberian ASI pada masa menyusui bayi. "Cara kerja MAL serupa dengan metode kontrasepsi hormonal, yaitu menunda atau menekan ovulasi atau pelepasan sel telur," katanya. Memang efek kontrasepsi dari menyusui ini berbeda-beda masanya. Ada yang kembali haid setelah satu bulan berhenti menyusui. Ada juga wanita yang harus menunggu berbulan-bulan lamanya sampai akhirnya haid datang lagi. Namun begitu, pada beberapa kasus ada ibu menyusui yang "kecolongan". Jadi haid yang tak kunjung muncul itu bisa saja karena ibu telah hamil lagi. Menurut dr.Asti, jika seorang ibu ingin menggunakan MAL, ada tiga kriteria utama yang harus dipenuhi agar berjalan efektif. Kriteria itu antara lain, memberikan ASI secara eksklusif, ibu belum mendapatkan menstruasi, dan bayi belum berusia enam bulan. Jika salah satu dari kriteria ini tidak dipenuhi, maka penggunaan kontrasepsi dengan cara MAL akan gagal. "Oleh karena wanita biasanya mengalami ovulasi sebelum mendapatkan menstruasi, maka terdapat risiko ibu dapat hamil sebelum menstruasi kembali," katanya. Pada beberapa kasus, kehamilan dapat tetap terjadi meski ibu memberi ASI eksklusif, yang artinya MAL tidak efektif 100 persen. Tetapi memang seorang ibu yang memberikan ASI eksklusif akan menjadi lebih tidak subur selama 6 bulan pertama setelah melahirkan. |
|
KDRT dan Pelanggaran Hak Asasi Perempuan |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 02 Agustus 2010 11:16 |
|
KDRT dan Pelanggaran Hak Asasi Perempuan Kekerasan Dalam Rumah tangga memang bukan hanya dialami oleh perempuan karena laki-laki dan anak-anakpun ada yang mengalaminya. Namun menurut cacatan IHAP yang di adopsi dari berbagai sumber (media massa dan milis) dalam triwulan awal 2010 ini, kasus kekerasan dalam rumah tangga semakin meningkat dan 90%korban kekerasan adalah perempuan. Data BPPM DIJ melalui PK2PA DIJ, jumlah Korban kekerasan terhadap perempuan, sampai bulan oktober tahun 2009 sebanyak 994 kasus. Dari 994 kasus ini, 925 korbanya adalah perempuan. Dimana usianya rata-rata 18-55 tahun sebanyak 644 kasus. Salah satu faktor yang mempengaruhi terjadinya kekerasan terhadap perempuan adalah pernikahan Dini. Di 2 kabupaten di Jogjakarta Sendiri pada catatan ahir tahun 2009 ini pernikahan dini mengalami peningkatan. Di Kulon Progo dari data tahun 2008 sebanyak 41 pasangan pada tahun 2009 menjadi 68 pasangan. Selain faktor tersebut pernikahan siri yang sedang menjadi bahan pembicaraan di berbagai kalangan juga menjadi salah satu pemicu terjadinya kekerasan yang dialami oleh perempuan. Jumlah anak hasil nikah siri saja di perkirakan sebanyak 35 juta anak(48%). Sementara itu dari jumlah 2 juta perkawinan per tahun 200.000 diantaranya berakhir dengan perceraian. Jika perceraian terjadi pada pasangan nikah Siri maka anak-anak yang ditinggalkan dan perempuan lah yang menjadi korban. Karena mereka sulit menuntut hak-hak mereka karena tidak punya bukti-bukti yang sah secara Hukum. Jika tidak bercerai pun perempuan dari pasangan nikah siri rentan sekali di telantarkan. Dan jika perempuan yang menuntut mereka tidak punya bukti apapun dan tidak akan menang jika berhadapan dengan proses hukum karena tidak punya bukti tertulis. Dan jika terjadi kekerasan fisikpun perempuan seringkali terhambat untuk melaporkan kejadian yang dialaminya karena takut ketahuan bahwa dia adalah pasangan Nikah Siri. Selain kekerasan yang dialami oleh perempuan yang dari tahun-ketahun semakin meningkat, masalah lain yang masih dialami oleh perempuan adalah masih banyaknya Angka Kematian Ibu ( AKI) yang di setiap kota jumlahnya masih banyak. Secara nasional data AKI pada tahun 2009 sebanyak 228/100.000 kelahiran hidup. Data dari BKKBN menyebutkan bahwa di Indonesia setiap 3 jam terdapat 1 orang meninggal akibat melahirkan. Artinya Angka Kematian Ibu kini sebanyak 10.260/tahun atau 855 orang/bulan. Masalah-masalah mendasar yang masih dialami oleh perempuan menunjukan bahwa perempuan Indonesia hari ini masih dalam kungkungan budaya patriarkhi yang artinya dia masih didiskriminasi, dianggap tidak terlalu penting sehingga hak-hak mendasarnya sebagai kaum perempuan masih dilalaikan. Adanya keterwakilan perempuan di parlemen sebanyak 30% dari jumlah Quota yang ada masih belum menjadi jaminan bahwa suara perempuan akan di dengar. Meskipun ada kemajuan hanya pada tataran kuantitas saja namun pada tataran kualitas belum ada perubahan yang signifikan. Terbukti dari masih minimnya realisasi anggaran khusus perempuan yang dialokasikan oleh pemerintah masih mengalami banyak pemotongan disana-sini dan masih belum menjangkau kebutuhan dasar perempuan sampai ke pelosok-pelososk pedesaan. Salah satu buktinya adalah dari jumlah desa yang ada di Indonesia 69.957 , jumlah tenaga kesehatan/Bidan hanya ada di 30.236 . sehingga sebagian besar proses persalinan di Indonesia masih mengandalkan dari Dukun Beranak yang jumlahnya lebih besar yakni 95.688 sementara jumlah Bidanya hanya 83.000 orang. Ini menjadi penunjanag kewajaran ketika jumlah AKI di berbagai daerah di Indonesia masih tinggi. Fakta-fakta kasus kekerasan dan pemenuhan hak asasai perempuan yang masih banyak dilanggar ini masih sedikit yang memperhatikan. Sebagian besar masih beranggapan bahwa jika ada kasus kekerasan dialami oleh perempuan maka ini menjadi hal yang wajar karena memang perempuan banyak maunya dan sebagainya. Selain itu yang lebih memprihatinkan lagi adalah bahwa belum terkampanyekanya hak-hak mendasar perempuan yang harus ia dapatkan dan harus di berikan pada perempuan. Bahkan masih jarang sekali ada kampanye-kampanye publik terkait isu-isu hak asasi perempuan. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 02 Agustus 2010 11:17 )
|
|
BENTUK-BENTUK KETIDAK ADILAN GENDER |
|
|
|
|
BENTUK-BENTUK KETIDAK ADILAN GENDER Sumber : web Kementrian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI Perbedaan peran dan fungsi antara laki-laki dan perempuan atau yang lebih tinggi dikenal dengan perbedaan gender yang terjadi di masyarakat tidak menjadi suatu permasalahan sepanjang perbedaan tersebut tidakmengakibatkan diskriminasi atau ketidak adilan. Patokan atau ukuran sederhana yang dapat digunakan untukmengukur apakah perbedaan gender itu menimbulkan ketidakadilan atau tidak adalah sebagai berikut: Sterotype Semua bentuk ketidakadilan gender diatas sebenarnya berpangkal pada satu sumber kekeliruan yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan. Stereotype itu sendiri berarti pemberian citra baku atau label/cap kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah atau sesat. Pelabelan umumnya dilakukan dalam dua hubungan atau lebih dan seringkali digunakan sebagai alasan untuk membenarkan suatu tindakan dari satu kelompok atas kelompok lainnya. Pelabelan juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang timpang atau tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain. Pelabelan negative juga dapat dilakukan atas dasar anggapan gender. Namun seringkali pelabelan negative ditimpakan kepada perempuan. Contoh : - Perempuan dianggap cengeng, suka digoda.
- Perempuan tidak rasional, emosional.
- Perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting.
- Perempuan sebagai ibu rumah tangga dan pencari nafkah tambahan.
- Laki-laki sebagai pencari nafkah utama.
Kekerasan Kekerasan (violence) artinya tindak kekerasan, baik fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh salah satu jenis kelamin atau sebuah institusi keluarga, masyarakat atau negara terhadap jenis kelamin lainnya. Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminism dan laki-laki maskulin. Karakter ini kemudian mewujud dalam ciri-ciri psikologis, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenarnya tidak ada yang salah dengan pembedaan itu. Namun ternyata pembedaan karakter tersebut melahirkan tindakan kekerasan. Dengan anggapan bahwa perempuan itu lemah, itu diartikan sebagai alasan untuk diperlakukan semena-mena, berupa tindakan kekerasan. Contoh : - Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
- Pemukulan, penyiksaan dan perkosaan yang mengakibatkan perasaan tersiksa dan tertekan.
- Pelecehan seksual.
- Eksploitasi seks terhadap perempuan dan pornografi.
Beban ganda (double burden) Beban ganda (double burden) artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin lainnya. Peran reproduksi perempuan seringkali dianggap peran yang statis dan permanen. Walaupun sudah ada peningkatan jumlah perempuan yang bekerja diwilayah public, namun tidak diiringi dengan berkurangnya beban mereka di wilayah domestic. Upaya maksimal yang dilakukan mereka adalah mensubstitusikan pekerjaan tersebut kepada perempuan lain, seperti pembantu rumah tangga atau anggota keluarga perempuan lainnya. Namun demikian, tanggung jawabnya masih tetap berada di pundak perempuan. Akibatnya mereka mengalami beban yang berlipat ganda. Marjinalisasi Marjinalisasi artinya : suatu proses peminggiran akibat perbedaan jenis kelamin yang mengakibatkan kemiskinan. Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah (sector public), seringkali dinilai dengan anggapan tersebut. Jika hal tersebut terjadi, maka sebenarnya telah berlangsung proses pemiskinan dengan alasan gender. Contoh : - Guru TK, perawat, pekerja konveksi, buruh pabrik, pembantu rumah tangga dinilai sebagai pekerja rendah, sehingga berpengaruh pada tingkat gaji/upah yang diterima.
- Masih banyaknya pekerja perempuan dipabrik yang rentan terhadap PHK dikarenakan tidak mempunyai ikatan formal dari perusahaan tempat bekerja karena alasan-alasan gender, seperti sebagai pencari nafkah tambahan, pekerja sambilan dan juga alasan factor reproduksinya, seperti menstruasi, hamil, melahirkan dan menyusui.
- Perubahan dari sistem pertanian tradisional kepada sistem pertanian modern dengan menggunakan mesin-mesin traktor telah memarjinalkan pekerja perempuan,
Subordinasi Subordinasi Artinya : suatu penilaian atau anggapan bahwa suatu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin lebih rendah dari yang lain. Telah diketahui, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan memilah-milah peran-peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi. Pertanyaannya adalah, apakah peran dan fungsi dalam urusan domestic dan reproduksi mendapat penghargaan yang sama dengan peran publik dan produksi? Jika jawabannya “tidak sama”, maka itu berarti peran dan fungsi public laki-laki. Sepanjang penghargaan social terhadap peran domestic dan reproduksi berbeda dengan peran publik dan reproduksi, sepanjang itu pula ketidakadilan masih berlangsung. Contoh : - Masih sedikitnya jumlah perempuan yang bekerja pada posisi atau peran pengambil keputusan atau penentu kebijakan disbanding laki-laki.
- Dalam pengupahan, perempuan yang menikah dianggap sebagai lajang, karena mendapat nafkah dari suami dan terkadang terkena potongan pajak.
- Masih sedikitnya jumlah keterwakilan perempuan dalam dunia politik (anggota legislative dan eksekutif ).
|
|
“Suara Feminis Muda untuk Pengorganisasian Perempuan” |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 21 Juni 2010 11:12 |
No : 9/C/DIR/VI/ 201Statement /Siaran Pers “Suara Feminis Muda untuk Pengorganisasian Perempuan” Yogyakarta, 5 – 8 Juni 2010 Just Associates Southeast Asia (JASS SEA) adalah asosiasi aktivis di tingkat global yang berfokus pada upaya memperkuat gerakan perempuan di berbagai belahan dunia serta untuk membangun kekuatan kolektif”. JASS SEA telah memulai proses memperkuat kapasitas aktivis perempuan muda di Indonesia sejak tahun 2007 melalui kegiatan Movement Building Initiative (MBI) atau Inisiatif Membangun Gerakan. Hari ini pada tanggal 7 Juni 2010 mengadakan dialog dengan aktivis perempuan Yogyakarta/Solo; sebagai bagian dari Lokakarya “Peningkatan Kapasitas Feminis Muda” yang secara total dihadiri oleh 45 peserta JASS SEA dan 20 aktivis Yogyakarta dan sekitarnya (5 laki-laki & 60 perempuan). Terdapat empat (4) tema utama yang didiskusikan oleh seluruh peserta, yang secara keseluruhan bermuara kepada penguatan feminis muda, melalui pengorganisasian perempuan untuk penguatan perempuan yaitu: 1) Akses terhadap sumberdaya untuk kesehatan perempuan 2) Pengorganisasian LBT (lesbian, bisexual dan transgender) dalam gerakan feminis, 3) Penguatan ekonomi perempuan di tingkat basis, dan 4) Partisipasi & Representasi Politik Perempuan. Berdasarkan diskusi tersebut, komunitas JASS SEA menemukan berbagai issue kritis yang harus direspon oleh Negara dan masyarakat termasuk JASS SEA, yaitu: 1. Bahwa kesehatan khususnya kesehatan reproduksi adalah hak azasi perempuan yang harus dipenuhi oleh Negara. Berbagai kebijakan nasional maupun kesepakatan internasional, mewajibkan Negara untuk menyelenggarakan, memberikan pelayanan, dan menjamin terpenuhinya hak seksual dan reproduksi perempuan. Pandangan yang melihat kemiskinan sebagai akar masalah ketimpangan akses dan control terhadap sumberdaya kesehatan perempuan sebagaimana yang menjadi perspektif MDG’s, telah mengaburkan issue kesehatan maupun berbagai issue lainnya yang didasarkan atas ketimpangan relasi kekuasaan, sebagaimana tertuang di dalam Deklarasi Beijing & Platform for Action. Pemotongan Anggaran Negara terhadap pemenuhan kebutuhan dan kepentingan perempuan adalah merupakan pelanggaran HAM, dan mengingkari mandat yang diberikan oleh rakyat kepada Negara. 2. Bahwa berbagai bentuk kekerasan dan intimidasi terhadap perempuan Lesbian, Bisexual dan Transgender, yang berdasarkan hak identitas gender dan pilihan orientasi seksual, merupakan tindakan diskriminasi terhadap perempuan dan pelanggaran HAM. 3. Bahwa penguatan ekonomi perempuan tidak boleh terkooptasi oleh kapitalisme dan neo-liberalisme, jeratan hutang Negara maupun kepentingan politik sekelompok orang. Penguatan ekonomi perempuan seyogyanya menuju pada kepentingan perempuan untuk melawan relasi kekuasaan yang timpang, dan membuat posisi perempuan terpinggirkan serta memiskinkan perempuan. 4. Bahwa penguatan politik perempuan harus dilakukan melalui pendidikan politik yang berkelanjutan di semua tingkatan, membangun potensi kepemimpinan politik perempuan di ranah politik formal. Advokasi untuk perubahan sistim politik yang tidak maskulin dan penerapan affirmative action yang tegas untuk menguatkan kepemimpinan perempuan di semua level. Karenanya, JASS SEA secara konsisten akan terus berkontribusi di gerakan perempuan melalui berbagai kegiatan untuk membangun kapasitas, kesadaran kritis dan solidaritas feminis terutama feminis muda. Yogyakarta, 7 Juni 2010 Komunitas JASS - SEA | No | Nama | Lembaga | Asal | | | | | 1 | Alifatul Arifiati | Fahmina Institute | Cirebon | | | 2 | Hartaty | Yayasan Bina Potensi Desa | Kendari | | | 3 | Hiswita Pangau | Yayasan Harapan Ibu | Papua | | | 4 | Isti Komah | IHAP | DI. Yogyakarta | | | 5 | Maspah | KPPA Sulteng | Palu | | | 6 | Megawati | Koalisi Perempuan Indonesia Wil. Sultra | Kendari | | | 7 | Muliati | Lembaga Pengembangan Masyarakat Takalar | Takalar | | | 8 | Muslimah | Lembaga Gemawan | Sambas | | | 9 | Niken Lestari | Kajian Wanita UI | DKI Jakarta | | | 10 | Nur Lailiyah | SA-KPPD | Surabaya | | | 11 | Sepmiwalma | Lembaga Dayak Panarung | Palangkaraya | | | 12 | Siti Harsun | SPPQT | Salatiga | | | 13 | Theresia Siti | Rumah Perempuan Kupang | Kupang | | | 14 | Wanti Maulidar | Yayasan Bungong Jeumpa | Banda Aceh | | | 15 | Fauziah | LPMA | Banjarmasin | | | 16 | Berliana Purba | PESADA | Sumatera Utara | | | 17 | Dwi Bertha | Lembaga Pengkajian & Pemberdayaan Masyarakat | Padang | | | 18 | Dwi Indah Wilujeng | PEKKA | DKI Jakarta | | | 19 | Elizabeth Indira | LRC - KJHAM | Semarang | | | 20 | Fitria Agustina | WCC Palembang | Palembang | | | 21 | Jojor Simorangkir | PESADA | Sumatera Utara | | | 22 | Kamilia Manaf | IPP | DKI Jakarta | | | 23 | Maria Mustika | Gaya Nusantara | Surabaya | | | 24 | Melania Kihirio | Lembaga Pengkajian Pemberdayaan Perempuan dan Anak | Papua | | | 25 | Ratu Viva Saptarina | PPSW Pasundan | Banten | | | 26 | Reny | Forum Perempuan Kalbar | Pontianak | | | 27 | Ririn Hayudiani | Lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia | Mataram | | | 28 | Selly Fitriani | Damar Perempuan | Lampung | | | 29 | Siti Aminah Bachrum | Aceh Peace Generation | Banda Aceh | | | 30 | Sutiyem | Aliansi Perempuan Merangin | Jambi | | | 31 | Tety Sumeri | Cahaya Perempuan | Bengkulu | | | 32 | Vivi Marantika | HUMANUM | Maluku | | | 33 | Zulfa Suja | HAPSARI | Sumatera Utara | | | 34 | BJD Gayatri | Individu | Jakarta - Yogyakarta | | | 35 | Esthi Susanti Hudiono | Hotline | Surabaya | | | 36 | Kasmiati | ANNISA | Mataram | | | 37 | Lely Zailani | HAPSARI | Sumatera Utara | | | 38 | Siti Noor Laila | Gerakan Perempuan Lampung | Bandar Lampung | | | 39 | Dina Lumbantobing | PESADA | Sumatera Utgara | | | 40 | Nani Zulminarni | PEKKA | Jakarta | | | 41 | Siti Masriyah | Sekretariat JASS SEA | Jakarta | | |
|
Sultan Perempuan Timbulkan pro kontra |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 25 Mei 2010 14:21 |
|
Sultan Perempuan Timbulkan pro kontra Harian jogja Senin, 17 Mei 2010 10:32:15 JOGJA: Pernyataan Raja Keraton Jogja Sri Sultan Hamengku Buwono X tentang kemungkinan perempuan dapat menduduki tahta mahkota Keraton menimbulkan pro kontra yang tajam diberbagai kalangan. Di internal Keraton sendiri, pernyataan tersebut mendapatkan penolakan keras karena dinilai bertentangan dengan paugeran yang menyepakati bahwa Raja Keraton itu adalah seorang Sayidin Panitagama Khalifatullah. Dalam catatan sejarah tidak ada seorang khalifah dijabat seorang perempuan. Sementara, di kalangan masyarakat menilai hal tersebut justru akan membawa gejolak berkepanjangan. Adapun, dari pihak akademisi berpandangan pernyataan Sultan tersebut merupakan tantangan Keraton yang masih tradisional untuk melakukan reformasi seiring dengan massifnya nilai-nilai modernitas. Mereka mayoritas berpandangan Keraton dipimpin oleh Raja yang perempuan tidak jadi soal. Namun hal itu kembali lagi pada kebijakan internal Keraton. Gusti Bendara Pangeran Haryo (GBPH) Yudhaningrat meragukan pernyataan kakaknya tersebut. Dia menanyakan pernyataan Ngarso Dalem itu lebih perorangan atau kelembagaan. Jika kelembagaan Keraton, lanjut dia, semestinya hal tersebut tidak dilontarkan. “Seorang Raja harusnya bicara dalam kelembagaan Keraton bukan perorangan,” kata dia saat dihubungi Harian Jogja, Minggu (16/5). Dia tidak sepaham dengan pendapat Sultan jika Raja Keraton Jogja dipimpin oleh seorang perempuan. Hal itu menurutnya bertentangan dengan prinsip- prinsip agama yang dianut oleh Keraton, yaitu Islam. Ia menyarankan agar suksesi tahta mahkota itu sesuai dengan paugeran. Mengenai adanya transformasi nilai- nilai kesetaraan gender menurutnya itu tidak pas diterapkan. Dia pun minta agar Sultan tidak mudah diombang-ambingkan dengan pandangan gender tersebut. “Kalau jadi nanti [Keraton dipimpin perempuan] tatanan dinasti sebuah kerajaan akan rusak. Namun begitu saya tidak mau mendikte Ngarso Dalem, tapi Ngarso Dalem juga jangan mau diperdaya [kaitanya dengan isu gender],” tegas adik kandung Sultan tersebut. Putri tertua Sri Sultan HB X, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Pembayun enggan memberikan komentar terkait pandangan ayahnya tersebut. Menurutnya, dirinya tidak etis jika mengeluarkan komentar di media massa. "Maaf, itu bukan kapasitas saya untuk mengomentari, takut [menimbulkan polemik]. Biarkan itu bergulir di masyarakat saja," katanya. Ketua Paguyuban Lurah DIY Mulyadi mengatakan jika pergantian penerus tahta Keraton Yogyakarta berubah-ubah, justru akan menimbulkan kecemasan di kalangan rakyatnya. Oleh karena itu, lanjut dia, akan lebih bijak jika berdasarkan paugeran keraton yang ada saja. “Setiap perubahan akan menimbulkan gejolak. Sepakat tidak sepakat, sepertinya paugeran memang seperti itu [laki- laki dan menunjuk adik- adik Sultan]. Sesuai dengan paugeran saja, jangan keluar dari itu [paugeran]," kata dia. Dosen sosiologi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Ari Sujito berpendapat isu gender yang dilontarkan oleh Sultan tersebut tergantung kesepakatan di internal Keraton, bukan masyarakat. “Bagi masyarakat nggak papa, yang papa itu kan elite-elite Keraton. Dan hal itu adalah tantangan bagi Keraton untuk mentransformasikan nilai–nilai modernitas ke dalam Keraton yang tradisional. Transformasi nilai inilah yang tampaknya [Keraton] belum siap,” ungkap Ari. Menurut Ari, adanya pandangan dari Sultan itu tidak membuat Keraton justru anti pati. Namun juga harus dapat mengadaptasi dan memfilter nilai- nilai modernitas. “Konstitusi bukan harga mati, Keraton dituntut untuk mengadaptasi. Hubungan rakyat dengan Keraton tidak seperti dulu. Jadi tidak terlalu merisaukan itu. Yang terus mempersoalkan nantinya adalah golongan konservatif dan internal Keraton sendiri,” kata dia. Staf pengajar Fakultas Ilmu Budaya UGM Djoko Dwiyanto mengatakan wacana Raja Keraton Yogyakarta perempuan tersebut kemungkinan besar memang sengaja dilontarkan untuk melihat seberapa besar respons dari masyarakat. Namun kata dia, hal itu kembali kepada keputusan lembaga Keraton sendiri. Sebab paugeran di Keraton tidak bisa diintervensi oleh masyarakat. Ia menilai wacana tersebut juga subyektif, mengingat keturunan dari Sri Sultan Hamengku Buwono X adalah perempuan semua. Dengan adanya wacana itu, lanjut dia, seharusnya juga dapat dijadikan langkah awal Keraton untuk melakukan perubahan yang sesuai dengan perkembangan zaman. Menurutnya, Keraton dipimpin oleh Raja yang perempuan tidak masalah. Akan tetapi memang perlu dipertimbangkan dari berbagai aspek. Hal itu dikarenakan gender memang tidak bisa langsung dikaitkan dengan suksesi di Keraton. Beberapa aspek itu di antaranya adalah dari aspek konstruksi sosial dan budaya. Dijelaskannnya, konstruksi sosial itu adalah posisi perempuan dalam relasinya dengan pekerjaan. Sedangkan, budaya adalah hubungan laki- laki dan perempuan yang dibatasi norma- norma, misalnya agama. “Saya sebagai orang di luar kerajaan [Keraton], jika perubahan [Sultan perempuan] bisa dilakukan kenapa tidak. Namun memang perubahan itu tidak bisa sangat cepat, butuh proses. Pada intinya hal ini tergantung kesepakatan di Keraton, “ ujar Djoko yang jugan mantan peneliti pusat studi wanita UGM saat dihubungi melalui ponselnya kemarin. Menanggapi prinsip- prinsip agama yang bakal menyulitkan Keraton dipimpin perempuan, Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) DIY Thoha Abdurrahman menjelaskan jika dikaitkan dengan Islam perempuan bisa jadi seorang pemimpin, namun tidak bisa menjadi pemimpin tertinggi. “Kalau perempuan menduduki posisi pemimpin tertinggi menurut Islam nggak boleh. Ratu Jogja perempuan, tertingi di Indonesia tidak? Di Indonesia tidak tertinggi [yang tertinggi presiden]. Kalau bukan tertinggi di Indonesia ya boleh. Itu pun juga tergantung Keraton,” jelas dia. Wacana yang dilontarkan Sultan tersebut sebelumnya juga telah mendapatkan pertentangan dari kerabat Keraton. Romo Tirun Marwito, anak dari GBPH Prabuningrat putra dari Sri Sultan Hamengku Buwono VIII itu mengatakan dalam paugeran Keraton, tahta mahkota harus diduduki oleh seorang laki- laki, bukan perempuan. Kedudukan Raja Keraton yang laki- laki juga sudah disesuaikan dengan prinsip- prinsip agama yang dianut. |
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Selasa, 11 Mei 2010 09:20 |
|
SETENGAH ABAD PIL KB Sumber : Kompas 10 mei 2010 Pengenalan kaum perempuan pada kontrasepsi oral yang dianggap praktis dan relatif aman, yakni pil, telah memasuki usia 50 tahun sejak disetujui penggunaannya oleh badan obat dan makanan Amerika (FDA) pada 1960. Pada awalnya, pil kontrasepsi hanya diijinkan untuk perempuan yang sudah menikah. Baru di tahun 1972, hukum memperbolehkan perempuan lajang mengonsumsinya. "Sejak pil disetujui oleh FDA, hal ini secara radikal telah mengubah akses perempuan pada pendidikan, karier, dan merencanakan jumlah anggota keluarga yang diinginkan. Dengan kata lain, pil telah mengubah kemampuan perempuan untuk mengontrol takdir mereka," kata Cecile Richard, presiden lembaga perencanaan keluarga Amerika. Mungkin pil adalah satu-satunya obat yang memiliki dampak sangat besar dalam ranah sosial, politik, dan medis. Kontribusi pil sangat besar pada turunnya angka kelahiran, berakhirnya era baby boom, banyaknya perempuan yang bekerja dan lebih banyak lagi yang mampu mengendalikan kesuburannya. Meski populer, pil tetap ditentang oleh sebagian kalangan, termasuk kelompok religius konservatif yang memandang kontraspesi oral ini sebagai bentuk anti kehidupan. Pil generasi pertama juga memiliki banyak efek samping, seperti stroke, tekanan darah tinggi, berat badan naik, serta jerawat. Di banding dua generasi sebelumnya, pil kontrasepsi masa kini memang tidak lagi banyak mengandung estrogen dan progestin sehingga lebih efektif dan tidak menimbulkan banyak keluhan. Kendati demikian, berbagai laporan penelitian tidak merekomendasikan perempuan berusia di atas 35 tahun menggunakan pil karena meningkatkan risiko stroke, terutama pada kelompok wanita perokok, tekanan darah tinggi, serta mengidap diabetes. Penggunaan kontrasepsi oral di tiap negara sangat bervariasi. Di China, metode yang paling populer adalah IUD (spiral). Di Singapura, survei menunjukkan, kondom merupakan kontrasepsi yang paling di sukai. Sedangkan di Indonesia, 44,3 persen perempuan dewasa memilih kontrasepsi suntik. Sejauh ini, penggunaan metode KB tradisional dan temporer masih jadi pilihan banyak perempuan di Asia Pasifik. |
|
Terakhir Diperbaharui ( Selasa, 11 Mei 2010 09:30 )
|
|
Penjelajahan Seorang Muslimah Feminis |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 31 Agustus 2009 13:53 |
|
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 17 Mei 2010 15:35 )
|
|
Selanjutnya...
|
|
Pernikahan Dini Masih Menjadi Ancaman Kaum Perempuan |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Senin, 04 Januari 2010 15:41 |
|
RADAR JOGJA Sabtu, 2 Januari 2010 hal. 23 Pernikahan Dini Masih Menjadi Ancaman Kaum Perempuan IHAP Minta UU Perkawinan Direvisi JOGJA – Selama tahun 2009, masalah yang menimpa kaum perempuan masih banyak terjadi di Indonesia, tak terkecuali di DIJ. Perempuan masih dianggap sebagai obyek berbagai macam kekerasan akibat belum terpenuhinya hak-hak dan peraturan kuat akan perlindungan bagi kaum Hawa. Institut Hak Asasi Perempuan (IHAP) mencatat, di tahun 2009 lalu hak asasi perempuan di Indonesia masih sekadar menjadi slogan. Sebab, berbagai kasus yang menimpa kaum perempuan masih terbilang tinggi. Beberapa kasus yang menimpa perempuan di Indonesia yang menjadi catatan utama IHAP antara lain, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), nikah siri, pernikahan dini, korban poligami dalam keadaan terpaksa, serta angka kematian ibu akibat persalinan yang menempati peringkat tertinggi di Asia. Soal pernikahan dini, dicontohkan kasus pernikahan perempuan dibawah umur Lutfiana Ulfa yang dinikahi secara siri oleh Syeh Puji. Kasus ini merupakan gambaran mengenai korban nikah siri sekaligus poligami. “Apakah atas nama hak anak, kemudian Lutfiana Ulfa yang jelas-jelas menjadi korban pernikahan dini yang dilakukan Syeh Puji juga patut menyatakan diri punya hak untuk menentukan kehidupan seksualnya di usia 12 tahun? Tentu ini merupakan bagian dari potret buram penegakan hak asasi perempuan, khususnya anak perempuan,” ujar Ketua Pengurus Harian IHAP Isti Komah, kemarin (1/1). Lebih lanjut dikatakan, jika pernikahan dini dibiarkan, anak-anak perempuan terancam tak bisa menentukan alat kontrasepsi yang akan digunakan secara bebas dari tekanan pasangannya yang jauh lebih dewasa. Dengan demikian, dia juga belum bebas dari pilihan untuk menentukan waktu hamil dan melahirkan secara aman. Karena itu, potensi untuk menanggung resiko akibat fungsi reproduksi yang harus ditanggungnya tak terhindarkan.”Ini menjadi cermin buruknya nasib kaum perempuan di Indonesia,” tegasnya. Di DIJ, IHAP melihat bahwa ancaman pernikahan dini masih tinggi. Ini karena masih adanya ambiguitas antara UU Perlindungan Anak yang menyatakan batas usia anak-anak hingga mencapai usia 18 tahun. Tapi di sisi lain, UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974, pasal 7 menyebutkan, batas usia sebagai syarat menikah yaitu pria sudah berusia 19 tahun dan wanita 16 tahun. Untuk itu, pernikahan yang dilakukan dengan anak perempuan dibawah usia 18 tahun dinilai akan selalu menjadi polemik yang tak kunjung selesai. Menurutnya, penting bagi pemerintah untuk segera meninjau ulang UU Perkawinan No. 1 tahun 1974. Sebab, UU ini juga masih melegalkan adanya poligami, meski dengan syarat yang memberatkan pelaku. “Kami menganggap bahwa poligami merupakan wujud penindasan paling nyata atas manusia yang satu terhadap manusia yang lain sebagai pasangannya,” tambah Isty. Selain berbagai masalah tadi, IHAP juga menekankan minimnya hak perempuan dalam kehidupan berpolitik. Dikatakan Isty, adanya ketentuan kuota 30% untuk kaum perempuan dalam suatu partai, sebenarnya sudah menjadi angin segar bagi pemenuhan hak perempuan di bidang politik. Tapi dalam kenyataannya, perempuan dinilai masih menjadi obyek diskriminasi. “Maka tak heran kalau selama DIJ ini berdiri, belum pernah ada perempuan yang memimpin, baik di tingkat kota ataupun kabupaten,” tutur Isty. Untuk itu, IHAP sangat berharap, dalam Pilkada Mei mendatang di Sleman, gunungkidul dan Bantul, akan ada perempuan yang bisa memimpin wilayah-wilayah tersebut. (nis) |
|
Terakhir Diperbaharui ( Rabu, 19 Mei 2010 14:34 )
|
|
Penjelajahan Seorang Muslimah Feminis |
|
|
|
|
Ditulis oleh Administrator
|
|
Rabu, 02 September 2009 09:31 |
|
|
|
Terakhir Diperbaharui ( Senin, 17 Mei 2010 15:36 )
|
|
|