As You Know , 12 point itu antara lain
Hak untuk hidup, Setiap perempuan mempunyai hak untuk bebas dari risiko kematian karena kehamilan.
Hak atas kemerdekaan dan keamanan, Setiap individu berhak untuk menikmati dan mengatur kehidupan seksual dan reproduksinya dan tak seorang pun dapat dipaksa untuk hamil, menjalani sterilisasi dan aborsi.
Hak atas kesetaraan dan bebas dari segala bentuk diskriminasi, Setiap individu mempunyai hak untuk bebas dari segala bentuk diskriminasi termasuk kehidupan seksual dan reproduksinya.
Hak atas kerahasiaan pribadi, Setiap individu mempunyai hak untuk mendapatkan pelayanan kesehatan seksual dan reproduksi dengan menghormati kerahasiaan pribadi. Setiap perempuan mempunyai hak untuk menentukan sendiri pilihan reproduksinya.
Hak atas kebebasan berpikir, Setiap individu bebas dari penafsiran ajaran agama yang sempit, kepercayaan, filosofi dan tradisi yang membatasi kemerdekaan berpikir tentang pelayanan kesehatan reproduksi dan seksual.
Hak mendapatkan informasi dan pendidikan, Setiap individu mempunyai hak atas informasi dan pendidikan yang berkaitan dengan kesehatan reproduksi dan seksual termasuk jaminan kesehatan dan kesejahteraan perorangan maupun keluarga.
Hak untuk menikah atau tidak menikah serta membentuk dan merencanakan keluarga,
Hak untuk memutuskan mempunyai anak atau tidak dan kapan mempunyai anak,
Hak atas pelayanan dan perlindungan kesehatan, Setiap individu mempunyai hak atas informasi, keterjangkauan, pilihan, keamanan, kerahasiaan, kepercayaan, harga diri, kenyamanan, dan kesinambungan pelayanan.
Hak untuk mendapatkan manfaat dari kemajuan ilmu pengetahuan, Setiap individu mempunyai hak untuk memperoleh pelayanan kesehatan reproduksi dengan teknologi mutakhir yang aman dan dapat diterima.
Hak atas kebebasan berkumpul dan berpartisipasi dalam politik, Setiap individu mempunyai hak untuk mendesak pemerintah agar memprioritaskan kebijakan yang berkaitan dengan hak-hak kesehatan seksual dan reproduksi.
Hak untuk bebas dari penganiayaan dan perlakuan buruk, Termasuk hak-hak perlindungan anak dari eksploitasi dan penganiayaan seksual. Setiap individu mempunyai hak untuk dilindungi dari perkosaan, kekerasan, penyiksaan, dan pelecehan seksual.
